Sungai Musi adalah
salah satu sungai yang berada di Provinsi Sumatera Selatan, memiliki panjang 750 km, dan menjadi sungai
terpanjang di Pulau Sumatera. Sungai ini membagi Kota Palembang menjadi dua
bagian yaitu daerah ilir di sebelah utara dan daerah ulu di sebelah selatan.
Mata air Sungai Musi bersumber dari daerah Kepahiang, Bengkulu. Sungai ini menjadi tempat bermuaranya delapan sungai besar, yaitu
Sungai Komering, Rawas, Leko, Lakitan, Kelingi, Lematang, Semangus, dan Ogan.
Sejak masa keemasan Kerajaan
Sriwijaya hingga saat ini, Sungai Musi sudah menjadi jalur transportasi yang
vital bagi kerajaan maupun masyarakat. Sungai Musi dijadikan jalur
alternatif untuk mencapai suatu tempat
dengan tujuan dan maksud tertentu. Banyak kapal pengangkut barang, hasil
tambang, maupun manusia yang hilir mudik berlayar di sungai ini setiap harinya.
Karena letaknya yang strategis,
beberapa perusahaan besar menempatkan pabriknya di pinggiran Sungai Musi,
seperti PT Pusri, PT Pertamina, dan PT Baturaja. Penempatan pabrik di tepian Sungai Musi ini dimaksudkan untuk
memudahkan pengangkutan hasil produksi maupun bahan baku yang digunakan pabrik.
Banyak masyarakat mendirikan
rumah di sepanjang aliran sungai. Mereka memanfaatkan Sungai Musi dalam
kehidupan sehari-hari misalnya mencuci, memasak, mandi, dan buang air.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga memanfaatkan sungai ini untuk memasok
persediaan air ke berbagai daerah di sekitar Kota Palembang.
Pemanfaatan Sungai Musi yang
lain adalah sebagai tempat wisata. Ada banyak tempat wisata di sekitar Sungai
Musi yang menggambarkan Kota Palembang tempo dulu, contohnya Benteng Kuto
Besak, Jembatan Ampera, dan Museum Sultan Mahmud Baddarudin II. Pelancong juga
dapat mengelilingi Sungai Musi dengan perahu bermesin.
Dibalik berbagai pemanfaatannya,
belakangan diketahui bahwa kualitas air di Sungai Musi semakin menurun.
Penurunan kualitas ini disebabkan oleh pencemaran berat yang terjadi di
beberapa titik di daerah aliran sungai. Pada umumnya pencemaran tersebut
terjadi akibat aktivitas rumah tangga, pertanian, sedimentasi dari pembukaan
lahan, dan pertambangan.
Tingginya pencemaran oleh limbah
rumah tangga disebabkan padatnya permukiman di tepi Sungai Musi yang langsung
bersinggungan dengan bibir sungai, padahal idealnya jarak antara permukiman dan
tepi sungai adalah 100 meter. Unsur pencemaran tertinggi adalah senyawa fosfat
yang berasal dari sabun dan detergen. Pencemar organik yang ditemukan paling
banyak adalah bakteri E Coli yang berasal dari kotoran manusia. Hal ini karena
masih banyaknya masyarakat yang mandi, mencuci, buang air, dan membuang sampah
di Sungai Musi.
Pencemaran juga berasal dari
sedimentasi pembukaan lahan baru dan pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS)
yang menyebabkan air di Sungai Musi menjadi kotor dan keruh oleh lumpur serta
pasir. Sebagian besar lahan DAS dalam kondisi kritis dan potensial kritis.
Pencemaran sungai terus terjadi
akibat tidak adanya pengawasan pembuangan
limbah dan belum berjalannya penataan permukiman dan penggunaan lahan di
sekitar tepi sungai. Masyarakat juga kurang dilibatkan dalam menjaga lingkungan
sungai.
Salah satu upaya pencegahan
pencemaran Sungai Musi adalah dengan melakukan pengawasan industri yang ada di
bantaran Sungai Musi dengan memperketat baku mutu limbah sebelum dibuang ke
sungai. Masyarakat dan pelaku industri seharusnya memiliki kesadaran untuk
tidak membuang sampah maupun limbah ke Sungai Musi maupun anak sungai yang lain
. Pelaku industri dapat mengolah limbah
yang menjadi sisa hasil produksi mereka agar menjadi limbah yang lebih ramah
lingkungan sehingga tidak mencemari Sungai Musi dengan zat-zat kimia yang
berbahaya dan kemudian membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan air
dari Sungai Musi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu pemerintah juga harus
membuat suatu perangkat hukum yang jelas dan tegas guna mengatur perilaku
pencemaran sungai yang tidak terpuji. Perangkat hukum tersebut diharapkan dapat
berfungsi dengan baik dalam memperkecil bahkan menghentikan tingkat pencemaran
Sungai Musi. Denda maupun hukuman pidana harus diberikan apabila dirasa perlu
agar dapat menunjukkan bahwa hukum yang dibuat adalah serius guna mewujudkan
Sungai Musi yang bebas pencemaran.
Partisipasi masyarakat yang
tinggal di bibir Sungai Musi juga diperlukan. Apabila mereka peduli dan mencoba
untuk hidup lebih bersih dengan tidak melakukan segala aktivitas sehari-hari di
Sungai Musi ataupun tidak membuang sampah di sungai, maka sungai tersebut akan
tertolong dan tidak menjadi semakin keruh dan tidak menjadi tempat berkembang
biaknya berbagai bakteri dan bibit-bibit penyakit.
Seluruh pihak harus bergerak
dalam mengatasi masalah ini. Menanam pohon di daerah pinggiran sungai yang
menjadi sasaran penebangan liar dapat mencegah terjadinya banjir ketika
permukaan air sungai naik dan mencegah terjadinya longsor. Selain itu,
pembersihan sampah yang ada di Sungai Musi juga diperlukan mengingat semakin
banyaknya sampah yang dibiarkan di sungai akan menyebabkan pendangkalan dasar
sungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar