Sungai
menjadi salah satu pemasok air terbesar untuk kebutuhan mahluk hidup yang
memiliki fungsi penting bagi kehidupan manusia. Sungai adalah sumber daya alam
yang bersifat mengalir , sehingga pemanfaatan air di hulu akan menghilangkan
peluang di hilir. Pencemaran di hulu sungai akan menimbulkan biaya sosial di
hilir dan pelestarian di hulu memberikan manfaat di hilir.
Air bersih dibutuhkan oleh berbagai macam
industri, memenuhi kebutuhan penduduk, irigasi, ternak, dan sebagainya. Jumlah
penduduk yang meningkat juga mempengaruhi peningkatan jumlah industri untuk
pemenuhan kebutuhan penduduk. Peningkatan jumlah penduduk dan industri akan
berdampak semakin banyaknya sampah atau limbah yang dihasilkan. Hal ini akan
berpengaruh pada daya tampung lingkungan. Daya tampung lingkungan yang terbatas
menyebabkan terjadinya kelangkaan sumber daya alam, terjadinya pencemaran, dan
timbulnya persaingan untuk mendapatkan sumber daya alam.
Sungai Musi merupakan sumberdaya alam yang
menjadi salah satu jalur utama perdagangan dan pemasok air terbesar bagi
penduduk Sumatera Selatan. Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang memanfaatkan Sungai Musi sebagai
sumber bahan baku air untuk memenuhi kebutuhan air bersih penduduk.
Sungai
Musi memiliki peranan yang sangat penting bagi masyarakat Palembang, khususnya
bagi warga di sekitar sungai, baik dari segi ekologis dan ekonominya. Namun
saat ini kualitas sungai tersebut mengalami penurunan karena banyaknya
pencemaran industri yang memberikan dampak negatif. Banyak kasus pencemaran
industri mulai dari tumpahan minyak di Sungai Musi dan pencemaran udara yang
menimbulkan masalah lingkungan. Pencemaran sungai dapat terjadi karena pengaruh
kualitas air limbah yang
melebihi baku mutu air limbah, di samping itu
juga ditentukan oleh debit air
limbah yang dihasilkan. Pencemaran ini terjadi
oleh bahan kimia berbahaya
termasuk beberapa logam berat pada tanah, air
permukaan dan juga pada udara.
Penduduk
yang mempergunakan air minum yang bersumber dari air tanah atau pun air
permukaan terutama yang berdekatan dengan kegiatan industri mempunyai resiko
yang lebih tinggi terkena dampak dari bahan-bahan berbahaya. Kerugian yang
dirasakan masyarakat dapat dihitung baik dari sisi ekonomi dan sosial, oleh
karena itu masyarakat yang menerima eksternalitas negatif dari pencemaran ini layak
untuk menerima ganti rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar