Selasa, 29 Oktober 2013

Tiara Arung Rahayu (01031181320048)

Sungai menjadi salah satu pemasok air terbesar untuk kebutuhan mahluk hidup yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan manusia. Sungai adalah sumber daya alam yang bersifat mengalir , sehingga pemanfaatan air di hulu akan menghilangkan peluang di hilir. Pencemaran di hulu sungai akan menimbulkan biaya sosial di hilir dan pelestarian di hulu memberikan manfaat di hilir.
                        Air bersih dibutuhkan oleh berbagai macam industri, memenuhi kebutuhan penduduk, irigasi, ternak, dan sebagainya. Jumlah penduduk yang meningkat juga mempengaruhi peningkatan jumlah industri untuk pemenuhan kebutuhan penduduk. Peningkatan jumlah penduduk dan industri akan berdampak semakin banyaknya sampah atau limbah yang dihasilkan. Hal ini akan berpengaruh pada daya tampung lingkungan. Daya tampung lingkungan yang terbatas menyebabkan terjadinya kelangkaan sumber daya alam, terjadinya pencemaran, dan timbulnya persaingan untuk mendapatkan sumber daya alam.
                        Sungai Musi merupakan sumberdaya alam yang menjadi salah satu jalur utama perdagangan dan pemasok air terbesar bagi penduduk Sumatera Selatan.  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang memanfaatkan Sungai Musi sebagai sumber bahan baku air untuk memenuhi kebutuhan air bersih penduduk.

Sungai Musi memiliki peranan yang sangat penting bagi masyarakat Palembang, khususnya bagi warga di sekitar sungai, baik dari segi ekologis dan ekonominya. Namun saat ini kualitas sungai tersebut mengalami penurunan karena banyaknya pencemaran industri yang memberikan dampak negatif. Banyak kasus pencemaran industri mulai dari tumpahan minyak di Sungai Musi dan pencemaran udara yang menimbulkan masalah lingkungan. Pencemaran sungai dapat terjadi karena pengaruh kualitas air limbah yang
melebihi baku mutu air limbah, di samping itu juga ditentukan oleh debit air
limbah yang dihasilkan. Pencemaran ini terjadi oleh bahan kimia berbahaya
termasuk beberapa logam berat pada tanah, air permukaan dan juga pada udara.

                        Penduduk yang mempergunakan air minum yang bersumber dari air tanah atau pun air permukaan terutama yang berdekatan dengan kegiatan industri mempunyai resiko yang lebih tinggi terkena dampak dari bahan-bahan berbahaya. Kerugian yang dirasakan masyarakat dapat dihitung baik dari sisi ekonomi dan sosial, oleh karena itu masyarakat yang menerima eksternalitas negatif dari pencemaran ini layak untuk menerima ganti rugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar